You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Dua Konstruksi Reklame Ditertibkan

Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Gulkarmat, Perindustrian dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), serta Kepolisian, Selasa (18/6) dini hari, menertibkan dua titik konstruksi reklame yang berdiri di akses pintu masuk Jalan Tol Slipi II, Jakarta Barat dan Kuningan II, Jakarta Selatan. 

Penertiban reklame ini telah dibahas bersama tim terpadu dengan supervisi dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, TP Purba mengatakan, dua konstruksi reklame ini ditertibkan karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Ibukota.

Pemprov Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dari Pajak Reklame

"Penertiban ini telah dibahas bersama tim terpadu dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ," ujar TP Purba. 

Ia mengungkapkan, sekitar 30 dari total 120 titik konstruksi reklame yang ditertibkan berada di akses pintu masuk jalan tol yang tersebar di lima wilayah Ibukota. Sisanya berada di kawasan kendali ketat, sedang dan ringan serta white area

"Penertiban dilakukan dengan menebang bidang reklame yang selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9012 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye3668 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2239 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2014 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1856 personFakhrizal Fakhri