Pelaku Usaha di Kelurahan Pulau Panggang Diberikan Pembinaan
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu memberikan pembinaan usaha kepada 30 warga Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Harapannya para pelaku usaha dapat mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan,
Pembinaan tersebut terkait Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Balai Warga Pulau Pramuka.
Perizinan Pelayanan Sektor Pariwisata DipermudahKepala Seksi Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kepulauan Seribu, Ary Prabowo mengatakan, pembinaan dilakukan agar pemilik usaha mengurus dan memiliki dokumen izin usaha lingkungan berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
"Dengan begitu keindahan lingkungan tetap terjaga dengan baik," ujarnya, Jumat (21/6).
Menurutnya, dalam materi pembinaan usaha tersebut, para pelaku usaha diimbau untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah serta limbah yang merusak lingkungan hidup.
Sementara itu, Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara, Pepen Kuswandi menambahkan, pihaknya menyambut baik kegiatan tersebut karena
dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menjaga lingkungan."Harapannya para pelaku usaha dapat mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan di Pulau Seribu," tandasnya.