BPRD Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Aplikasi Pajak Online
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota agar memanfaatkan aplikasi Pajak Online DKI Jakarta yang bisa diunduh melalui telepon pintar (smartphone).
Cara pakai aplikasinya itu daftar, lalu lapor dan kemudian bayar
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin mengatakan, aplikasi resmi milik jajarannya ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengelolaan objek pajak yang dimiliki. Seperti pemberitahuan jatuh tempo, informasi masa pajak dan ketetapan pajak. Aplikasi ini dapat diunduh langsung melalui Play Store atau Apps Store.
"Aplikasi ini bisa untuk pembayaran pajak apa saja. Kita ada 13 jenis pajak daerah. Cara pakai aplikasinya itu daftar, lalu lapor dan kemudian bayar. Sangat mudah dipakai," ujarnya, Senin (24/6).
Badan Pajak dan Retda DKI Miliki Sistem Aplikasi Pajak OnlineFaisal melanjutkan, aplikasi ini juga dilengkapi beberapa fitur-fitur pilihan yang dapat diakses sesuai jenis pajak yang dikehendaki para WP. Pengguna tinggal mengikuti instruksi yang telah tersedia di dalam aplikasi dan tidak perlu repot mengantre untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Ia menambahkan, pihaknya menyediakan pula berbagai kemudahan bagi WP dalam pembayaran pajak. Antara lain pembayaran pajak melalui e-Banking, ATM hingga mini market yang telah bekerja sama dengan BPRD DKI Jakarta.
"Pada intinya pajak-pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Ibukota. Jadi, dari kita dan untuk kita sendiri," tandasnya.