Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak
access_time Rabu, 10 Juli 2019 09:59 WIB
remove_red_eye 1266
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan pada tiga perusahaan penunggak pajak, Selasa (9/7).
Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak
Penagihan tersebut dilakukan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri usai menggelar apel bersama di halaman kantor Suban BPRD Jakarta Timur.
BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di JakselKasuban BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, rinciannya, pertama nilai tunggakan sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian, kedua Rp 4,1 miliar dan ketiga sebesar Rp 165 juta.
“Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak,” ujarnya.
Pembacaan surat penagihan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam sebuah berita acara.
"Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang," tandasnya.