You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Suban Pajak Jaktim Lakukan Penagihan Tiga Penunggak Pajak

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Timur, melakukan penagihan pada tiga perusahaan penunggak pajak, Selasa (9/7). 

Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak

Penagihan tersebut dilakukan 35 petugas gabungan dari unsur BPRD Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri usai menggelar apel bersama di halaman kantor Suban BPRD Jakarta Timur. 

BPRD DKI Tagih Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jaksel

Kasuban BPRD Jakarta Timur, Johari mengatakan, rinciannya, pertama nilai tunggakan sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian, kedua Rp 4,1 miliar dan ketiga sebesar Rp 165 juta.

“Di tiga lokasi petugas membacakan surat penagihan penunggak pajak,” ujarnya. 

Pembacaan surat penagihan ini, tambahnya, akan dituangkan dalam sebuah berita acara.

"Kita berharap mereka segera melunasi pajak yang terhutang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1647 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1589 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1148 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Parade Gereja Bala Keselamatan Indonesia Ramaikan CFD di Bundaran HI

    access_time22-12-2024 remove_red_eye1017 personNurito
  5. Dinas PPKUKM Adakan Pasar Malam Bina dan QRISMas Bazar

    access_time21-12-2024 remove_red_eye942 personAldi Geri Lumban Tobing