You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Pasien Puskesmas Kecamatan Koja Dilayani Program ‘Si Dukun'
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Enam Pasien Puskesmas Kecamatan Koja Dilayani Program ‘Si Dukun'

Enam pasien di Puskesmas Kecamatan Koja yang baru saja melahirkan, Jumat (12/7), langsung mendapat pelayanan administrasi kependudukan dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara melalui program Si Dukun (Sistem Integrasi Layanan Kependudukan 3 in 1).

Pengurusannya tidak lama. Cukup tiga hari kalau dokumen pendukungnya lengkap

Sekretaris Camat Koja, Sarpu mengatakan, dokumen yang didistribusikan kepada enam warga ini terdiri dari Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pengurusannya tidak lama. Cukup tiga hari kalau dokumen pendukungnya lengkap," ujarnya.

Layanan Si Dukun di Jaktim Terbitkan 1.637 KIA

Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Sri Supriantoro menjelaskan, belasan dokumen kependudukan program 'Si Dukun' telah didistribusikan pada Kamis (11/7) kemarin di empat lokasi, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, RSUD Tugu Koja, RSUD Tanjung Priok, dan Puskesmas Kecamatan Koja.

"Pendistribusian dokumen kependudukan ini dilakukan setiap hari. Sesuai dengan permohonan yang diajukan keluarga pasien," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1205 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati