You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar

Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan

Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar. 

UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.  

"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7). 

Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3694 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye975 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye942 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye897 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye833 personAldi Geri Lumban Tobing
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved