Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
access_time Kamis, 18 Juli 2019 11:10 WIB
remove_red_eye 2672
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan
Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar.
UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei
Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.
"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7).
Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.
Berita Terkait
-
UP PTSP Jakbar Tambah Jam Pelayanan Perizinan
access_timeSelasa, 14 Mei 2019 17:31 WIB
remove_red_eye2931 personFolmer -
UP PTSP Jakbar Gelar Kegiatan Goes to Campus
access_timeSenin, 29 April 2019 17:25 WIB
remove_red_eye1852 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks