You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi UP PTSP Jakbar Capai Rp 10,31 Miliar

Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan

Penerimaan retribusi Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Jakarta Barat selama periode Januari hingga Juni 2019 mencapai Rp 10,31 miliar. Sementara, target yang ditetapkan hingga akir tahun ini sebesar Rp 26,54 miliar. 

UP PTSP Jakbar Layani 2.692 Permohonan Selama Januari-Mei

Kepala UP PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang mengatakan, penerimaan retribusi diperoleh dari sejumlah perizinan yang telah diterbitkan.  

"Perizinan yang dikenakan retribusi sesuai aturan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Johan, Kamis (18/7). 

Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan satu loket khusus untuk mempermudah pemohon perizinan membayarkan retribusi ke Bank DKI.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye16419 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3497 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1577 personFakhrizal Fakhri
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1556 personFakhrizal Fakhri
  5. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1548 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik