Sudin Dukcapil Jakbar Terapkan Penerbitan Akta Kelahiran Elektronik
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, telah menerapkan penerbitan akta kelahiran dan kematian elektronik yang menggunakan barcode.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan dokumen tersebut hanya kurang dari sejam,
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik M mengatakan, akta kelahiran dan kematian elektronik yang menggunakan barcode ini telah diterapkan pada 20 dari 56 kelurahan di Jakarta Barat.
"Sebanyak 20 Satpel Dukcapil tingkat kelurahan telah menerapkan penerbitan akta kelahiran dan kematian yang dilengkapi tanda tangan elektronik dengan barcode," ujar Rosyik, Kamis (1/8).
Sudin Dukcapil Jakbar Perkuat Konsolidasi PelayananDitambahkan Rosyik, penertiban akta kelahiran dan kematian elektronik dengan barcode ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi kependudukan.
"Jadi, warga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan tandatangan Kepala Sudin Dukcapil saat mengurus akta kelahiran dan kematian. Waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan dokumen tersebut hanya kurang dari sejam," tand
asnya.