You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
482 Karung Limbah Tumpahan Minyak Berhasil Diangkut dari Pulau Damar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

482 Karung Limbah Tumpahan Minyak Berhasil Diangkut dari Pulau Damar

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan melakukan pembersihan sisa tumpahan minyak di kawasan Pulau Damar. Hasilnya sebanyak 482 karung berisikan limbah tumpahan minyak atau oil spill berhasil diangkut.

Ada 60 petugas PPSU yang ikut membantu membersihkan limbah minyak,

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, pihaknya menerjunkan puluhan petugas PPSU untuk membantu pihak Pertamina dalam menangani tumpahan limbah minyak dari Karawang yang sudah sampai ke wilayahnya.

"Ada 60 petugas PPSU yang ikut membantu membersihkan limbah minyak di Pulau Untung Jawa, Bidadari, Ayer, Rambut, Bokor, Onrust, Cipir dan Pulau Damar," ujarnya, Selasa (6/8).

Pemkab dan Pertamina Buka Posko Penanganan Limbah di Kepulauan Seribu

Dikatakan Supriyadi, saat ini petugas PPSU sudah berhasil mengumpulkan 377 karung limbah minyak dari Pulau Damar. Karung berisi limbah itu pun di bawa ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara Pulau Untung Jawa.

"Sementara petugas Pertamina berhasil mengumpulkan 105 karung. Jadi total ada 482 karung limbah oil spill berhasil diangkut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29549 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2250 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1175 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri