Anies Apresiasi Persetujuan Bersama Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan Lima Perda TA 2019
access_time Kamis, 22 Agustus 2019 16:33 WIB
remove_red_eye 2138
person Reporter : Mustaqim Amna
person Editor : Toni Riyanto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan
Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah menelaah seluruh materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) seBanggar DPRD DKI-TAPD Bahas Finalisasi Rancangan APBD-P Tahun 2019
hingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Adapun lima Raperda dimaksud adalah Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); dan Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
"Saya bersama Eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Jajaran Eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para Anggota Dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga hari ini Dewan dapat memberikan persetujuan menjadi Peraturan Daerah," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies berharap melalui persetujuan DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, sinergi bersama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara optimal dalam peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu, Anies berharap target RPJMD 2017-2022 dapat dicapai dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang representatif, yang maju kotanya dan bahagia warganya.
"Dengan persetujuan Dewan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Eksekutif berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)," terangnya.
Anies kmenjelaskan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjadi dasar hukum dalam melakukan suatu terobosan dan inovasi yang mampu mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga akan mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang.
Anies menekankan, terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).
"Dengan persetujuan Dewan atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Eksekutif berharap ke depan dalam pelaksanaan operasional Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, selain dalam pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta dapat diterapkan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya," kata Anies.
Anies menegaskan, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha (easy of doing business).
Selain itu, keputusan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pertumbuhan usaha dan menciptakan iklim investasi usaha yang kondusif, sehingga dapat mengundang para investor untuk menanamkan modal di DKI Jakarta.
Dalam praktiknya, penerapan esensi Undang-Undang Gangguan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan akibat suatu kegiatan usaha sudah terakomodir dalam bentuk perizinan lain di antaranya AMDAL dan lain sebagainya.
"Izinkan saya kembali menggarisbawahi hubungan dan semangat kemitraan yang terjalin sangat baik selama ini antara Dewan dengan Eksekutif. Berdasarkan kemitraan yang terjalin semakin baik ini, saya yakin berbagai program dan kegiatan yang akan kita laksanakan ke depan, mencapai hasil lebih optimal dan bernilai manfaat bagi seluruh elemen masyarakat dan warga Kota Jakarta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Anies Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD-P 2019
access_timeSenin, 19 Agustus 2019 20:07 WIB
remove_red_eye2869 personMustaqim Amna -
Raperda APBD-P 2019, Penyesuaian untuk Tingkatkan Pelayanan dan Efektivitas Anggaran
access_timeJumat, 16 Agustus 2019 17:25 WIB
remove_red_eye2144 personMustaqim Amna -
Bamus DPRD Agendakan Rapat Paripurna pada Pertengahan Agustus
access_timeSenin, 05 Agustus 2019 16:27 WIB
remove_red_eye1809 personTP Moan Simanjuntak -
DPRD akan Tindak Lanjuti Usulan Revisi Empat Draf Raperda
access_timeSenin, 24 Juni 2019 21:23 WIB
remove_red_eye1765 personTP Moan Simanjuntak
Berita Terpopuler
indeks