You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jabatan Wakil Lurah Dihapus
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

2015, Jabatan Wakil Lurah Akan Dihapus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah. Dalam aturan tersebut sebanyak 1.500 jabatan yang ada akan dipangkas. Termasuk jabatan wakil lurah.

Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku, mulai tahun depan jabatan wakil lurah akan ditiadakan. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Mulai tahun depan jabatan wakil lurah sudah tidak ada, itu masuk ke eselon IV," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/12).

Wakil Lurah Glodok Meninggal Saat Tea Walk

Dia mengatakan slot untuk jabatan wakil lurah tetap ada, namun untuk pejabatnya ditiadakan. Sehingga di tingkat kelurahan hanya akan diisi oleh lurah, sekretaris lurah, dan tiga kepala seksi. Dengan formasi tersebut dianggap telah cukup untuk tingkat kelurahan. Terlebih mulai tahun depan juga sudah dibantu dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Di Jakarta sendiri terdapat 267 kelurahan. Dia berharap meski dihilangkan, pelayanan masyarakat tetap maksimal.

"Kita akan coba tanpa wakil lurah, mudah-mudahan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Karena sudah ada PTSP juga," harapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13097 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye8413 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1981 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1824 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1689 personFakhrizal Fakhri