You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Tengah Matangkan Pergub Terkait NSR LED Pada Kendaraan Keliling
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

1.461 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat hingga kini masih terdapat 1.461 unit mobil mewah di Ibukota yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, potensi pendapatan pajak dari berbagai jenis dan merek mobll mewah mencapai Rp 48,683 miliar. Terkait hal itu, pihaknya tengah menggalakan penagihan pajak secara door to door agar pemilik mobil mewah segera melunasi kewajibannya.

"Jadi memang tunggakan terbesar ada di pajak kendaraan bermotor, termasuk juga mobil-mobil mewah. Kita mencatat sekitar 1.461unit mobil mewah yang masih menunggak pajak. Kita tagih juga melalui door to door," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/9).

UP PKB BBNKB Jakut Tagih Enam Penunggak Pajak Mobil Mewah

Ia mencontohkan, beberapa mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya seperti 12 unit mobil Aston Martin, 108 unit mobil Land Rover, 22 unit mobil Lamborghini, serta 166 unit mobil BMW. Adapun nilai tunggakan pajak setiap mobil mewah bervariasi dari Rp 1,6 miliar hingga Rp 4,2 miliar.

"Mobil Merk Aston Martin saja potensi pajaknya sekitar Rp 875 juta, BMW sekitar Rp 4,2 miliar, Lamborghini sekitar Rp 2,1 miliar, Land Rover sekitar Rp 3,1 miliar dan Rolls Royce sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.

Oleh sebab itu, sambung Faisal, pihaknya mengajak pemilik kendaraan agar memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan mulai 16 September-30 Desember 2019. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2012 ke bawah akan diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan dihapuskan dari denda.

Sementara wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan potongan pajak sebesar 25 persen dan dihapuskan dar denda. Sedangkan bagi wajib pajak yang menunggak PKB sejak 2017-2019 dihapuskan dari denda namun tetap harus membayar penuh pokok pajaknya.

"Masyarakat kita harapkan bisa manfaatkan kebijakan keringanan pajak ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye26585 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1848 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1302 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1186 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1139 personFakhrizal Fakhri