You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL DKI di 15 Pasar Tradisional
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dewan Pengupahan Selesaikan Survei KHL di 15 Pasar Tradisional

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja atau buruh, serta pengusaha telah menyelesaikan serangkaian survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 15 pasar tradisional yang tersebar di lima wilayah kota.

Itu akan menjadi menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan ke Gubernur mengenai penetapan UMP tahun 2020

Survei dilaksanakan pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2019 dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang mewakili pemerintah, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebagai representasi dari kalangan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, survei KHL dilakukan sebagai pembanding terhadap formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Disnakertrans Sosialisasikan PPKD di Bursa Kerja

"Survei ini merupakan rangkaian penetapan UMP DKI Jakarta. Meski sudah ada rumusnya yaitu, UMP tahun berjalan ditambah Pertumbuhan Domestik Bruto atau PDB dan laju inflasi, kami tetap melakukan survei KHL sebagai pembanding," ujarnya, saat melakukan survei KHL di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Andri menjelaskan, setelah survei dilakukan, Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan dan penginputan hasil survei bersama dengan unsur-unsur terkait.

"Jadi, untuk mengolah hasil survei ini harus dilakukan bersama-sama pada 9 Oktober untuk kemudian ditetapkan nilai KHL Provinsi Jakarta tahun 2019," terangnya.

Setelah itu, sambung Andri, pihaknya akan menggelar sidang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020 bersama perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan peneliti yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

"Itu akan menjadi menjadi salah satu tahapan dalam pemberian rekomendasi Dewan Pengupahan kepada Pak Gubernur mengenai penetapan UMP," ungkapnya.

Ia berharap, melalui adanya pembanding tersebut, penetapan UMP tahun 2020 dapat diterima oleh semua pihak, khususnya pekerja dan pengusaha.

"Tentunya, sebagai pemerintah kita menginginkan agar pekerja semakin sejahtera dan dunia usaha juga terus berkembang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7677 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5598 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1323 personFakhrizal Fakhri