Agustus - September, UP PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 18 Perizinan
access_time Minggu, 06 Oktober 2019 18:35 WIB
remove_red_eye 1675
person Reporter : Suparni
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sepanjang Agustus hingga September 2019, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menerbitkan 18 perizinan.
Sepanjang Agustus hingga September kami telah menerbitkan 18 perizinan,
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, 18 perizinan tersebut diberikan melalui layanan jemput bola. Seperti pelayanan tetap di kelurahan dan kecamatan serta Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di semua pulau permukiman yang digelar secara rutin.
Pemkab Lakukan Pengukuran Aset Milik Pemprov DKI di Pulau Tidung"Sepanjang Agustus hingga September kami telah menerbitkan 18 perizinan," ujar Budi, Minggu (6/10).
Untuk memaksimalkan layanan dan sesuai permintaan warga, mulai bulan depan pihaknya akan menggelar layanan jemput bola atau Pelayanan Terpadu Keliling sebanyak tiga kali sebulan.
"Sebelumnya layanan ini kami gelar dua kali sebulan, sekarang menjadi tiga kali sebulan," tandasnya.