You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan sepeda, transportasi umum, serta kendaraan rendah emisi maupun ramah lingkungan setiap hari Selasa sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas udara di Ibukota.

Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengaplikasian Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan yang mengusung tema "DBM Peduli Kualitas Udara" bertujuan memberi contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

Komunitas Sepeda Koja Dukung Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda

"Upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak terkecuali ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Bina Marga," ujarnya, Selasa (8/10).

Dalam instruksi tersebut ASN juga diwajibkan menggunakan sepeda dan atau menggunakan kendaraan rendah emisi sejenisnya pada saat melakukan peninjauan ke lapangan dengan radius jarak dekat.

"Peninjauan itu bisa cek trotoar atau jalan. Radius dekat itu antara lima sampai 10 kilometer," terangnya.

Hari menjelaskan, dalam instruksi tersebut juga diwajibkan kegiatan olahraga sepeda dan peninjauan lapangan Kepala Dinas Bina Marga setiap hari Jumat pagi.

Rinciannya, minggu pertama dan ketiga dilaksanakan oleh Kantor Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat dengan wilayah seputaran Jakarta Pusat.

"Untuk minggu kedua dan keempat dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur bergabung dengan Unit Pengelola PPP Bina Marga dan Unit Alkal Bina Marga," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembagian jadwal akan disampaikan oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Bina Marga selaku Ketua Bapor Korpri Dinas Bina Marga maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga, ada teguran pertama dan kedua. Berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30472 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2880 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2679 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1865 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1326 personFakhrizal Fakhri