You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
upah minimum provinsi ilustrasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

27 Perusahaan Tak Sanggup Bayar UMP 2015

Sebanyak 27 perusahaan yang beroperasi di ibu kota mengajukan penangguhan pembayaran upah tahun 2015. Pasalnya, puluhan perusahaan tersebut mengaku tidak sanggup membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan ini bergerak di bidang industri garmen dan tekstil yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara.

Hingga akhir tahun 2014 lalu ada 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebanyak 24 perusahaan beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara. Tiga perusahaan lainnya tersebar di wilayah ibu kota serta seluruhnya berasal dari PMA (Penanaman Modal Asing) Korea Selatan

”Hingga akhir tahun 2014 lalu ada 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebanyak 24 perusahaan beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara. Tiga perusahaan lainnya tersebar di wilayah ibu kota serta seluruhnya berasal dari PMA (Penanaman Modal Asing) Korea Selatan,” kata Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Minggu (4/1).

Selanjutnya, kata Sarman, pihaknya pada pekan akan memulai verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan penangguhan UMP DKI 2015 yang telah diajukan oleh puluhan perusahaan padat karya ini dengan ketentuan berlaku. ”Dewan Pengupahan DKI akan memeriksa berkas permohonan yang telah masuk, apakah layak atau tidak diberikan penangguhan,” ujar Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta ini.

Ahok Setuju UMP DKI 2015 Minimal Rp 2,7 Juta

Sarman menjelaskan, ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pengusaha dalam pengajukan permohonan penangguhan UMP DKI 2015, diantaranya melampirkan laporan rugi-laba dari lembaga independen yang kompeten, gambaran bisnis selama 2 tahun terakhir dan 2 tahun ke depan, serta berita acara persetujuan antara manajemen dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

”Setelah tiga syarat administrasi ini terpenuhi, kami akan turun untuk mensurvei serta menggelar dialog bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja, apakah layak diberikan penangguhan atau tidak. Kalau layak, Dewan Pengupahan DKI akan mengajukan surat usulan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur DKI atau Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan di Jakarta yang mengajukan penangguhan pembayaran UMP menurun dibandingkan tahun 2014 lalu yang mencapai 50 perusahaan. Namun berdasarkan hasil penelitian oleh Dewan Pengupahan DKI, hanya 16 perusahaan yang memenuhi syarat administrasi untuk diverifikasi dan saat dilakukan survei, sebanyak 14 perusahaan lolos verfikasi dan 2 lainnya ditinjau ulang.

”Kami optimis proses verifikasi hingga dikeluarkan persetujuan ataupun penolakan dari 27 surat permohonan penangguhan UMP DKI 2015 akan rampung pertengahan Januari ini,” ungkapnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1187 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1041 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye940 personDessy Suciati