You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
202 Sekolah di Jakut sudah Miliki Bank Sampah
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

202 Sekolah di Jakut Sudah Miliki Bank Sampah

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meluncurkan gerakan menabung sampah di sekolah Oktober 2018 lalu. Hingga kini, sudah 202 sekolah dari mulai SD hingga SLTA memiliki bank sampah yang aktif beroperasi.

Keseluruhannya itu aktif. Masing-masing ada yang jual ke sudin, kecamatan dan ada yang langsung ke pengepul

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi menjelaskan, dari total 202 sekolah tersebut, 168 di antaranya merupakan sekolah negeri dan sisanya, 34 sekolah swasta.

"Keseluruhannya itu aktif. Masing-masing ada yang jual ke sudin, kecamatan dan ada yang langsung ke pengepul," katanya, Senin (14/10).

Pemkot Jaksel Evaluasi Bank Sampah Sekolah

Dijelaskan Slamet, volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing sekolah tidak terlalu besar. Namun, pihaknya lebih melihat aspek penyadaran pengelolaan sampah sejak dini di sekolah.

Secara teknis, gerakan menabung sampah di sekolah juga sudah bekerja sama dengan salah satu bank nasional. Hasil sampah itupun bisa dikonversi dalam bentuk tabungan oleh nasabah.

"Yang pembinaannya langsung di bawah kita ada 10 sekolah. Kita harap ada efek penyadaran sedari dini dari gerakan ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11238 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati