TAPD Beri Penjelasan Rancangan KUA-PPAS 2020 ke Banggar DPRD
Pihak Eksekutif yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.
Tidak melewati batas waktu,
Ketua TAPD Pemprov DKI Jakarta yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penyampaian Rancangan KUA-PPAS perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Komisi B Konsolidasi Internal dan EksternalKemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020.
"Kami berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS ini bisa sampai proses MoU dan menjadi RAPBD tidak melewati batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, Rabu (23/10).
Saefullah menjelaskan, berdasarkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2020 yang disusun TAPD terdapat sejumlah penyesuaian postur APBD 2020. Antara lain, peningkatan nilai Rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,99 triliun dari penetapan APBD 2019 yang mencapai Rp 89,44 triliun.
Tren tersebut diikuti dengan penurunan proyeksi total pendapatan daerah sebesar Rp 87,22 triliun menjadi Rp 86,10 triliun atau sebesar Rp 1,12 triliun pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, TAPD memproyeksikan penurunan postur belanja sebesar Rp 84,20 triliun menjadi Rp 80,36 triliun pada Rancangan KUA PPAS APBD 2020. Besaran angka tersebut akan diperoleh dari proyeksi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 36,32 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp 44,04 triliun.
"Terjadi penurunan postur penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,77 triliun menjadi Rp 3,34 triliun pada Rancangan KUA-PPAS APBD 2020. Untuk proyeksi postur pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11,79 triliun menjadi Rp 9,07 triliun," terangnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan akan dilakukan penyampaian Raperda APBD dan Rapergub penjabaran APBD kepada Kemendagri RI untuk dievaluasi.
"Waktu untuk evaluasi oleh Kemendagri itu dilakukan dalam tempo tiga hingga lima belas hari kerja," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi menuturkan, penjelasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 ini masih dalam proses penilain oleh Banggar DPRD DKI.
"Kita sampaikan dulu pertanyaan dan masukan-masukan. Senin pekan depan, semua yang menjadi pertanyaan Banggar akan dijelaskan SKPD dalam Rapat komisi. Baru setelah itu hasilnya akan dibawa dalam Rapat Banggar Besar," tandasnya.