You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Luncurkan e-KRK
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Luncurkan E-KRK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta meluncurkan inovasi layanan teranyarnya bernama e-KRK.

Memberikan banyak kemudahan bagi para pemohon,

Layanan tersebut merupakan pemrosesan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) secara digital yang menjadi salah satu fitur dalam aplikasi Jak Evo.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) menjadi dasar dari pengurusan perizinan maupun non perizinan khusus bidang ketataruangan dan pembangunan atau konstruksi.

PTSP Cengkareng Luncurkan Layanan SI LARIS

"Adanya e-KRK akan memberikan banyak kemudahan bagi para pemohon," ujarnya, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kamis (24/10).

Benni menjelaskan, e-KRK dapat memangkas proses birokrasi dan waktu pengurusan. Selain itu, jika awalnya peta-peta itu tersebar secara manual di masing-masing komputer surveyor dengan hadirnya e-KRK ini akan terkumpul di satu sistem.

"Data-data itu akan menjadi aset berharga bagi Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Sementara, Kepala Subbag TU Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) Dinas PM dan PTSP, Darmawan Apriyadi menuturkan, melalui aplikasi Jak Evo pemohon cukup mengakses fitur KRK di dalamnya. Kemudian, mengikuti panduan yang diberikan dan mengunggah berkas yang diperlukan.

"Pemohon juga akan dibantu oleh sistem pakar yang telah disediakan layanan tersebut di mana ada beberapa pertanyaan yang diajukan secara otomatis atau by system yang harus dijawab oleh pemohon," ungkapnya.

Menurutnya, tim teknis atau surveyor tidak perlu datang ke kantor dan menyerahkan hasil pengolahan data di lapangan. Mereka cukup mengirim melalui e-KRK, kemudian petugas di back office tinggal mengolah data hasil submit di lapangan.

"Setelah diolah datanya, pemohon bisa mengunduh sendiri izinnya tanpa harus datang ke service point karena sudah tanda tangan digital dan kita lindungi juga autentifikasi dengan QR Code," urainya.

Ia menambahkan, dalam SOP pengurusan KRK maksimal 14 hari kerja, namun dengan menggunakan layanan e-KRK pengurusan dapat selesai dalam satu hari kerja. Selain mempermudah warga pemohon, e-KRK ini bisa menjadi bahan pembinaan pengawasan pengendalian (binwasdal) di lapangan oleh SKPD-SKPD pengawas.

"SKPD pengawas seperti Dinas CKTRP bisa melihat hasil KRK yang sudah terbit di kecamatan-kecamatan atau wilayah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3691 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye971 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye938 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye891 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye827 personAldi Geri Lumban Tobing