You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PM dan PTSP Luncurkan e-KRK
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Luncurkan E-KRK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta meluncurkan inovasi layanan teranyarnya bernama e-KRK.

Memberikan banyak kemudahan bagi para pemohon,

Layanan tersebut merupakan pemrosesan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) secara digital yang menjadi salah satu fitur dalam aplikasi Jak Evo.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) menjadi dasar dari pengurusan perizinan maupun non perizinan khusus bidang ketataruangan dan pembangunan atau konstruksi.

PTSP Cengkareng Luncurkan Layanan SI LARIS

"Adanya e-KRK akan memberikan banyak kemudahan bagi para pemohon," ujarnya, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kamis (24/10).

Benni menjelaskan, e-KRK dapat memangkas proses birokrasi dan waktu pengurusan. Selain itu, jika awalnya peta-peta itu tersebar secara manual di masing-masing komputer surveyor dengan hadirnya e-KRK ini akan terkumpul di satu sistem.

"Data-data itu akan menjadi aset berharga bagi Pemprov DKI Jakarta," terangnya.

Sementara, Kepala Subbag TU Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) Dinas PM dan PTSP, Darmawan Apriyadi menuturkan, melalui aplikasi Jak Evo pemohon cukup mengakses fitur KRK di dalamnya. Kemudian, mengikuti panduan yang diberikan dan mengunggah berkas yang diperlukan.

"Pemohon juga akan dibantu oleh sistem pakar yang telah disediakan layanan tersebut di mana ada beberapa pertanyaan yang diajukan secara otomatis atau by system yang harus dijawab oleh pemohon," ungkapnya.

Menurutnya, tim teknis atau surveyor tidak perlu datang ke kantor dan menyerahkan hasil pengolahan data di lapangan. Mereka cukup mengirim melalui e-KRK, kemudian petugas di back office tinggal mengolah data hasil submit di lapangan.

"Setelah diolah datanya, pemohon bisa mengunduh sendiri izinnya tanpa harus datang ke service point karena sudah tanda tangan digital dan kita lindungi juga autentifikasi dengan QR Code," urainya.

Ia menambahkan, dalam SOP pengurusan KRK maksimal 14 hari kerja, namun dengan menggunakan layanan e-KRK pengurusan dapat selesai dalam satu hari kerja. Selain mempermudah warga pemohon, e-KRK ini bisa menjadi bahan pembinaan pengawasan pengendalian (binwasdal) di lapangan oleh SKPD-SKPD pengawas.

"SKPD pengawas seperti Dinas CKTRP bisa melihat hasil KRK yang sudah terbit di kecamatan-kecamatan atau wilayah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6356 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2001 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1836 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1595 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1317 personBudhi Firmansyah Surapati