You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengguna Aktif JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pengguna Aktif JakEVO Capai Puluhan Ribu Akun

Hingga 25 Januai 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta terhitung telah menerbitkan 35.554 izin dan non izin yang diajukan 48.585 akun pengguna aktif aplikasi JakEVO.

Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585

Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPM dan PTSP DKI Jakarta, Erwin mengatakan, perizinan terbanyak yang diterbitkan yakni perizinan bidang aktivitas usaha seperti SIUP dan TDP sebanyak 34.511 izin/non izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas C dan D sebanyak 817 izin.

"Jumlah pengguna aktif akun JakEVO sampai dengan saat ini telah mencapai 48.585 dan 35.554 izin/non izin telah berhasil kami terbitkan," ujarnya, Senin (28/1).

115 Izin Telah Dilayani Lewat Aplikasi JakEvo

Erwin mengungkapkan, belum genap beroperasi setahun, layanan JakEVO telah berhasil membuktikan kemudahan perizinan yang dahulu kompleks menjadi sangat mudah dan sederhana. Terlebih, pihaknya telah mengakomodir berbagai masukan pemohon terhadap aplikasi JakEVO.

"JakEVO dilengkapi fitur Big Data Analytic. Aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk memudahkan pemohon," katanya.

Sementara itu, Pengusaha Pergudangan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Yanti mengapresiasi aplikasi JakEVO dalam pengurusan IMB Gudang.

"Hanya dengan 66 menit, kita mengurus izin sendiri dengan sangat mudah dan cepat," tuturnya.

Sekadar diketahui, JakEVO merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non perizinan yang diluncurkan sejak Mei 2018. Aplikasi tersebut mampu memberikan berbagai macam platform elektronik yang memudahkan pemohon.

JakEVO dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly. Proses pengajuan izin menjadi lebih singkat hanya dengan tiga langkah yakni upload dokumen, tagging lokasi dan disclaimer, kemudian pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.

Aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui perangkat mobile dan/atau dapat mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6828 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6292 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1429 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1400 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1291 personAldi Geri Lumban Tobing