You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKPKP Kembali Panen Sayur dan Ikan dari Lahan Opal
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

67 Kilogram Buah dan Sayuran Dipanen dari Lahan Opal Dinas KPKP

Sebanyak 67 kilogram sayuran berhasil dipanen dari lahan Obor Pangan Lestari (Opal) di Kantor Dinas KPKP DKI Jakarta, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Penyediaan sumber pangan dan gizi 

Kepala Seksi Pertanian Perkotaan Dinas KPKP, Taufik Yulianto merinci, sayuran yang dipanen terdiri dari buah tomat sebanyak 20 sebesar kilogram, bayam 22 kilogram, dan kangkung 25 kilogram.

"Lahan Opal ini berfungsi untuk penyediaan sumber pangan dan gizi bagi pegawai di Dinas KPKP," ujarnya, Jumat (25/10).

Dinas KPKP Distribusikan Bantuan Rak Hidroponik

Ia menambahkan, selain buah dan sayuran hari ini juga dipanen sebanyak 25 kilogram lele yang kaya akan protein dan berguna bagi kesehatan tubuh.

Menurutnya, sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 60 mengamanatkan, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi maupun kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, serta produktif.

"Secara periodeik kita selalu memanen hasil dari OPAL. Ini yang harus kita contohkan bagi masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan. Keterbatasan lahan jika kita inovasikan bisa dikembangkan untuk pertanian perkotaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1629 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1522 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1361 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1325 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik