You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakut Apresiasi Inovasi Bank Sampah Majelis Taklim
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Inovasi Bank Sampah Majelis Taklim Diapresiasi Pemkot Jakut

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, mengapresiasi inovasi Bank Sampah Majelis Taklim, Kecamatan Koja, yang berhasil memanfaatkan limbah sampah menjadi bahan baku pembuatan konblok.

Saat ini kita juga tengah mengembangkan kompor berbahan bakar limbah plastik,

Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, upaya yang sudah dilakukan bank sampah ini patut dijadikan contoh oleh masyarakat di Jakarta Utara.

"Saya sangat mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan. Ini harus menjadi contoh bagi yang lain," katanya, Senin (28/10).

Bank Sampah di Koja Gandeng Komunitas

Dijelaskan Sigit, mengurangi volume sampah, khususnya plastik sekali pakai merupakan salah satu problem saat ini. Karena itu, Ia berharap Bank Sampah Majelis Taklim agar terus berinovasi mengembangkan varian produk limbah plastik.

Direktur Bank Sampah Majelis Taklim, Iing Solihin mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan dalam bentuk piagam tersebut. Dikatakan pria yang akrab disapa Gus In, ke depan pihaknya akan terus mengembangkan inovasi memanfaatkan limbah plastik.

"Saat ini kita juga tengah mengembangkan kompor berbahan bakar limbah plastik. Selain mengurangi sampah, kompor itu juga hemat energi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11671 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati