You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Sukapura Rancang Gerakan Atasi Limbah Minyak Jelantah
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kelurahan Sukapura Rancang Gerakan Atasi Limbah Minyak Jelantah

Selama ini penanganan limbah jelantah menjadi persoalan bagi kebanyakan rumah tangga,

Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, merancang gerakan mengatasi limbah minyak jelantah di rumah tangga melalui program Tersenyum (Terima Sedekah Minyak Jelantah Untuk Mereka).

Lurah Sukapura, Abdul Rahman mengatakan, progran kerja bareng dengan Rumah Sosial Kutub dan Mandiri Youngster Jakarta Utara ini akan dilaksanakan mulai 16 November nanti.

Sedekah Minyak Jelantah Dilaksanakan di RW 09 Kebon Baru

"Selama ini penanganan limbah jelantah menjadi persoalan bagi kebanyakan rumah tangga. Kalau dibuang sembarang pun dia akan mencemari lingkungan. Makanya kita coba kolaborasikan gerakan ini," ujarnya, Rabu (30/10).

Dijelaskan Rahman, pihaknya bersama Rumah Sosial Kutub dan Mandiri Youngster Jakarta Utara sudah menyosialisasikan bahaya minyak jelantah dan gerakan mengatasinya.

Rencananya, gerakan tersebut akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko. Saat peluncuran nanti, warga yang datang membawa satu liter minyak jelantah akan diganti dengan minyak goreng baru.

"Bagi warga yang datang awal, kita siapkan 200 liter minyak goreng sebagai apresiasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11467 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati