You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans Rp 181,98 Miliar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran anggaran tahun 2020 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sebesar Rp 181,98 miliar.

Penyesuaian kegiatan yang perlu dikoreksi,

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya melakukan koreksi dan revisi dari anggaran yang diajukan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 182,35 miliar.

"Kami melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan terhadap kegiatan yang memang perlu dikoreksi," ujarnya, Kamis (31/10).

Komisi B DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS Dinas PM dan PTSP

Ia meminta, ke depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memperbanyak pelatihan-pelatihan keterampilan atau keahlian yang lebih modern.

"Saat ini kita sudah memasuki era digital, perlu ada penambahan pelatihan di bidang teknologi dan informasi seperti coding dan yang lainnya, " terangnya.

Menurutnya, melalui pelatihan-pelatihan itu akan membuat sumber daya manusia (SDM) di Jakarta semakin unggul dan tidak ketinggalan zaman.

"Perlu juga ada upgrade pelatihan otomotif. Sebab, diproyeksikan di masa mendatang penggunaan kendaraan listrik akan semakin banyak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye4860 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1768 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1134 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1125 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri