You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans Rp 181,98 Miliar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi B Sepakati Anggaran di Dinas Nakertrans

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati besaran anggaran tahun 2020 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sebesar Rp 181,98 miliar.

Penyesuaian kegiatan yang perlu dikoreksi,

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya melakukan koreksi dan revisi dari anggaran yang diajukan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebesar Rp 182,35 miliar.

"Kami melakukan penyesuaian kegiatan-kegiatan terhadap kegiatan yang memang perlu dikoreksi," ujarnya, Kamis (31/10).

Komisi B DPRD DKI Sepakati KUA-PPAS Dinas PM dan PTSP

Ia meminta, ke depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat memperbanyak pelatihan-pelatihan keterampilan atau keahlian yang lebih modern.

"Saat ini kita sudah memasuki era digital, perlu ada penambahan pelatihan di bidang teknologi dan informasi seperti coding dan yang lainnya, " terangnya.

Menurutnya, melalui pelatihan-pelatihan itu akan membuat sumber daya manusia (SDM) di Jakarta semakin unggul dan tidak ketinggalan zaman.

"Perlu juga ada upgrade pelatihan otomotif. Sebab, diproyeksikan di masa mendatang penggunaan kendaraan listrik akan semakin banyak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7673 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5555 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1441 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1321 personFakhrizal Fakhri