You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki : Penegakan Hukum Penting Urus Jakarta
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok: Jakarta Ini Mudah, Beda dengan Daerah Lain

Perubahan birokrasi dan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terus dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ahok begitu ia disapa mengaku memimpin Jakarta lebih mudah daripada memimpin daerah lain. Sebab, pemimpin di daerah lain dalam mengurus wilayahnya mulai dari walikota hingga kepala desa dipilih oleh masyarakat.

Jakarta ini mudah, beda dengan daerah lain. Peraturannya lengkap, tapi pelaksanaannya yang susah

Sedangkan di Jakarta, walikota hingga lurah dipilih langsung oleh Gubernur DKI dan berstatus sebagai PNS.

"Jakarta ini mudah, beda dengan daerah lain. Peraturannya lengkap, tapi pelaksanaannya yang susah," ucapnya di hadapan mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) di Balaikota, Rabu (7/1).

Ahok: Gaji PNS Bisa Menggunakan Anggaran Mendahului

Basuki menambahkan, Pemprov DKI baru saja meresmikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang bertujuan untuk melayani seluruh pengaduan masyarakat apapun. Dengan BPTSP tersebut, kini pelayanan menjadi lebih mudah, karena bisa dilakukan di kantor kelurahan.

"Jakarta bukan masalah apa persoalan apa? Tapi Anda berani tidak eksekusi tanpa memikirin jabatan dan kekuasaan. Bukan cuma siap mental, tapi siap fisik," tutupnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13093 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye8205 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1965 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1819 personFakhrizal Fakhri
  5. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1684 personFakhrizal Fakhri