You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki : Penegakan Hukum Penting Urus Jakarta
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok: Jakarta Ini Mudah, Beda dengan Daerah Lain

Perubahan birokrasi dan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terus dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ahok begitu ia disapa mengaku memimpin Jakarta lebih mudah daripada memimpin daerah lain. Sebab, pemimpin di daerah lain dalam mengurus wilayahnya mulai dari walikota hingga kepala desa dipilih oleh masyarakat.

Jakarta ini mudah, beda dengan daerah lain. Peraturannya lengkap, tapi pelaksanaannya yang susah

Sedangkan di Jakarta, walikota hingga lurah dipilih langsung oleh Gubernur DKI dan berstatus sebagai PNS.

"Jakarta ini mudah, beda dengan daerah lain. Peraturannya lengkap, tapi pelaksanaannya yang susah," ucapnya di hadapan mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) di Balaikota, Rabu (7/1).

Ahok: Gaji PNS Bisa Menggunakan Anggaran Mendahului

Basuki menambahkan, Pemprov DKI baru saja meresmikan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang bertujuan untuk melayani seluruh pengaduan masyarakat apapun. Dengan BPTSP tersebut, kini pelayanan menjadi lebih mudah, karena bisa dilakukan di kantor kelurahan.

"Jakarta bukan masalah apa persoalan apa? Tapi Anda berani tidak eksekusi tanpa memikirin jabatan dan kekuasaan. Bukan cuma siap mental, tapi siap fisik," tutupnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye11634 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1798 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1161 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1147 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1042 personFakhrizal Fakhri