You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Atasi Genangan, Pemkot Jakut Tata Kawasan Sunter Agung
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Atasi Genangan, Pemkot Jakut Tata Kawasan Sunter Agung

Selama ini kawasan Sunter seperti di Gaya Motor, Agung Karya dan Sunter Utara kerap tergenang

Untuk mengatasi genangan yang kerap terjadi pada sejumlah kawasan di Sunter, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara melakukan penataan Jl Sunter Agung Perkasa VIII, Tanjung Priok.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran dan jalan yang diduduki sejumlah pemilik usaha barang bekas yang mendirikan bangunan di atas saluran .

Pemkot Jakut Segera Lakukan Penataan Jl Agung Perkasa VIII

"Dampaknya saluran tidak terkoneksi karena tertutup bangunan. Selama ini kawasan Sunter seperti di Gaya Motor, Agung Karya dan Sunter Utara kerap tergenang," katanya, Jumat (15/11).

Dijelaskan Ali, nantinya saluran di sejumlah jalan di atas akan tekoneksi dengan saluran penghubung (PHB) Jl Agung Perkasa VIII sebelum dialirkan ke Danau Sunter Selatan.

Dengan sistem saluran yang terkoneksi, jelas Ali, air bisa segera disalurkan dari kawasan yang saat puncak penghujan bisa tergenang hingga ketinggian 50 sentimeter tersebut.

"Bagi pemilik bangunan, kami tawarkan relokasi hunian ke rumah susun dan relokasi sekolah bagi anak mereka," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7655 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5395 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1595 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri