You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Luncurkan Sistem Online Pelaporan Jual Kendaraan
photo Doc - Beritajakarta.id

BPRD DKI Luncurkan Sistem Online Pelaporan Jual Kendaraan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, meluncurkan sistem pelaporan penjualan kendaraan bermotor secara online untuk wajib pajak.

Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat, cukup melakukan registrasi melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syarifudin mengatakan, sistem pelaporan online ini untuk memudahkan wajib pajak yang telah menjual kembali kendaraan bermotor miliknya.

"Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor samsat, cukup melakukan registrasi melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id," ujar Faisal, Sabtu (16/11).

BPRD Gencarkan Sosialisasi Pergub Nomor 117 Tahun 2019

Ia mengungkapkan, WP yang secara patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor akan mendapatkan sejumlah manfaat di antaranya tidak dikenakan sanksi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan terbebas dari pajak progresif.

"Kerugian bagi WP yang tidak patuh melaporkan penjualan kendaraan bermotor yakni tidak bisa mengakses program KJP Plus, rumah DP nol persen serta BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta, Mulyo menjelaskan, wajib pajak dapat melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP (badan usaha) di laman website resmi.

"WP akan mendapat email aktivasi setelah registrasi dinyatakan berhasil. Selanjutnya WP dapat masuk menggunakan login dan memanfaatkan fasilitas layanan lapor penjualan dan lainnya yang tersedia dalam laman website resmi pajak DKI Jakarta," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6205 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3814 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3064 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1579 personFolmer