Perolehan Pajak di UPPRD Duren Sawit Capai 73,71 Persen
Perolehan pajak daerah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur saat ini telah mencapai 73,71 persen atau sebesar Rp 199.252.188.588.
Dari target perolehan pajak yang ditetapkan tahun 2019, yaitu sebesar Rp 270.324.098.000 saat ini kami telah mencapai Rp 199.252.188.588 atau setara dengan 73,71 persen,
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Duren Sawit, Johana Murni mengatakan, tahun 2019 ini pihaknya menargetkan peroleh pajak sebesar Rp 270.324.098.000.
"
Dari target perolehan pajak yang ditetapkan tahun 2019, yaitu sebesar Rp 270.324.098.000 saat ini kami telah mencapai Rp 199.252.188.588 atau setara dengan 73,71 persen, " ujarnya, Jumat (29/11).Suban Pajak dan Retribusi Daerah Jaktim Sosialisasikan Aplikasi e-BPHTBRinciannya, sektor pajak PBB P2 sebesar Rp 68.928.493.470, restoran Rp 53.160.989.086 dan BPHTB Rp 52.604.191.181. Sedangkan perolehan terendah dari sektor pajak air tanah (PAT) Rp 441.796.973.
Menurutnya, untuk mencapai target perolehan pajak tersebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti memberikan surat imbauan pelunasan pajak daerah, kemudian penempelan stiker bagi wajib pajak yang belum membayar kewajiban pajak.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penagihan dengan cara door to door, melakukan layanan dengan sistem jemput bola dan pendekatan secara persuasif.
"Dengan upaya-upaya itu, akhir tahun ini kami optimis perolehan pajak daerah bisa melampaui target," tandasnya.