You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiang Reklame di Jl Boulevard Barat Kelapa Gading Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Tiang Reklame Ilegal di Jl Boulevard Barat Kelapa Gading Ditertibkan

Tiang reklame tanpa izin setinggi sekitar 20 meter di Jl Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (30/11) dinihari, ditertibkan petugas gabungan.

Keseluruhan ada 13 yang melanggar dan tidak diperpanjang izinnya. Tujuh di antaranya sudah membongkar sendiri,

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, keberadaan reklame di lahan fasum badan jalan ini perizinannya sudah tidak lagi diperpanjang.

"Keseluruhan ada 13 yang melanggar dan tidak diperpanjang izinnya. Tujuh di antaranya sudah membongkar sendiri," katanya, Sabtu (30/11).

Dua Tiang Reklame di Jalan Kemang I Ditertibkan

Dijelaskan Yusuf, terhadap reklame yang belum dibongkar sendiri oleh pemilik, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan, melakukan konfirmasi hingga melayangkam surat peringatan satu hingga tiga.

Namun karena pemilik tidak juga merespon, pihaknya melakukan tindakan tegas.

Dalam penertiban ini, jelas Yusuf, pihaknya mengerahkan 114 petugas gabungan dari unsur  TNI, Kepolisian, Suku Dinas CKTRP, Gulkarmat, Bina Marga, Kesehatan, Perindustrian dan Energi, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

"Sisanya akan dibongkar bertahap. Tapi kita harap pemilik sadar untuk membongkar sendiri reklame mereka," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2794 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1805 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1413 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1374 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1063 personFolmer