You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebakatan di Pulogadung Berhasil Dipadamkan Petugas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Kebakaran di Pulogadung Berhasil Dipadamkan

Kebakaran lapak penyimpanan kayu bekas di Jl Cipinang Baru Raya RT 14/08, Kelurahan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur berhasil dipadamkan petugas, Selasa (3/12) pagi.

Diduga ada yang membuang puntung rokok ke tumpukan kayu sehingga terjadi kebakaran,

Kebakaran terjadi pukul 03.52 dan berhasil dipadamkan satu jam setelah kejadian.

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran diduga akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan mengenai tumpukan kayu. Dalam sekejap, api langsung membesar dan membakar lapak seluas 300 meter persegi tersebut.

Kebakaran Bengkel di Kebayoran Lama Berhasil Dipadamkan

"Diduga ada yang membuang puntung rokok ke tumpukan kayu sehingga terjadi kebakaran," ujar Gatot Sulaeman.

Dikatakan Gatot, untuk memadamkan api, pihaknya mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran berikut 50 personelnya. Dalam waktu satu jam, api berhasil dikuasai petugas.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, lokasi kebakaran kini telah dipasangi garis polisi dan kasusnya ditangani Polsek Pulogadung.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini, namun kebakaran menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11333 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati