Larangan Motor Melintas Tak Pengaruhi PAD DKI
Kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember mendatang dipastikan tidak akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. Pasalnya, daya beli masyarakat terhadap sepeda motor di ibu kota belum tentu berkurang dengan diterapkannya kebijakan tersebut. Selain itu, nilai perolehan pajak dari sepeda motor selama ini tidak terlalu besar dan signifikan.
Tidak akan berpengaruh pada pendapatan PKB kita
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengatakan, kebijakan larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan MH Thamrin yang mulai diberlakukan pertengahan bulan ini, tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua. "Tidak akan berpengaruh pada pendapatan PKB kita," kata Iwan, Rabu (10/12).
Iwan mengatakan, jumlah sepeda motor di Jakarta terbilang sangat banyak. Namun nilai perolehan pajak atas kendaraan itu tidak terlalu besar dan signifikan jika dibandingkan dengan objek pajak lainnya. "Pendapatan dari PKB nilainya tidak signifikan, tidak
sampai triliunan," ujarnya.Larangan Sepeda Motor Melintas Akan DiperluasBerdasarkan data yang dihimpun pihaknya, jumlah sepeda motor di seluruh wilayah Jakarta mencapai 5.917.454 unit meliputi milik pemerintah maupun pribadi. Dari jumlah itu, pendapatan daerah atas PKB sepeda motor hanya mencapai Rp 623.107.534.906.
"Jumlah perolehan pajak sepeda motor masih kalah dengan pendapatan pajak dari roda empat seperti mobil jenis sedan, jeep, dan minibus yang nilainya hampir Rp 3 triliun," ungkapnya.