PTSP Kecamatan Kembangan Telah Terbitkan 3.231 Perizinan
Sejak Januari 2019 hingga kini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tercatat telah menerbitkan 3.231 perizinan.
Paling banyak KRK sebanyak 547 izin, IMB 438 izin dan LKTKA 347 izin
Dari jumlah tersebut, izin yang paling banyak diterbitkan yakni Ketetapan Rencana Kerja (KRK).
Kepala Unit PTSP Kecamatan Kembangan, Mohamad Rizky Wirawan mengatakan, izin yang diurus para pemohon beragam mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dinas PM dan PTSP Raih Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Berpredikat WBKKemudian Laporan Keterangan Tenaga Kerja Asing (LKTKA), izin reklame, Kartu Tanda Berjualan Daging (KTBD) dan lain sebagainya.
"Paling banyak KRK sebanyak 547 izin, IMB 438 izin dan LKTKA 347 izin," jelasnya, Kamis (26/12).
Ia menjelaskan, saat ini kepengurusan KRK dan IMB terbilang mudah karena sudah bisa diakses melalui online. Hal ini membuat animo masyarakat dalam mengurus kedua izin tersebut menjadi tinggi.
"Kita mengimbau masyarakat agar mengurus perizinan sendiri. Karena kami sudah sediakan sarana dan prasarananya,"
tandasnya.