DPRD DKI Adakan Rakor Sosialisasi Peraturan Daerah di Tahun 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di tahun 2020.
Diawali dengan pengajuan proposal kegiatan
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain, Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPRD DKI Jakarta, zita Anjani; Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik; anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ali Muhammad Johan dan Rani Mauliani; serta anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah dan Desie Christhyana Sari.
Plh Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan, Sosper menjadi salah satu kegiatan Legislator di DPRD DKI Jakarta agar masyarakat semakin tahu mengenai perda-perda yang telah disahkan dan berlaku.
Ini Jadwal Sosialisasi Perda Perdana di Tahun 2020"Sosper akan diawali dengan pengajuan proposal kegiatan mulai 15-17 Januari 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan agenda pelaksanaan sosper dengan target 16 titik," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/1).
Zita menjelaskan, Sosper dilaksanakan sebanyak dua kali pada hari dan tempat yang berbeda selama tiga hari yakni 20-22 Januari 2020. Sedangkan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sosper periode Januari 2020 akan dilakukan pada 27-30 Januari mendatang.
"Masing-masing titik kita undang 100 warga untuk ikut hadir juga dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten. Masing-masing pimpinan dan anggota dewan mendapatkan tugas untuk menyosialisasikan dua perda," terangnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini warga Jakarta semakin memahami mengenai ketentuan-ketentuan dari yang diamanatkan perda yang berlaku di DKI Jakarta.
"Perda ini juga menjadi produk hukum. Kita ingin warga Jakarta semakin taat aturan dan bisa bersama-sama berkolaborasi memajukan Jakarta. Salah satunya, melalui pengaplikasian perda dengan baik," tandasnya.