You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapenda DKI Gencarkan Penerapan Sistem Pelaporan Pajak Online
.
photo doc - Beritajakarta.id

Badan Pendapatan Daerah DKI Gencarkan Pelaporan Pajak Online

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta terus menggencarkan penerapan sistem pelaporan pajak secara online untuk empat jenis pajak daerah.

Sistem pelaporan pajak secara online ini memudahkan kami dalam melakukan pemantauan,

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jalarta, Sri Haryati mengatakan, pelaporan pajak untuk empat jenis pajak daerah seperti restoran, hiburan, hotel dan parkir secara online ini dilakukan bekerja sama dengan sejumlah perbankan milik pemerintah yakni Bank DKI, Mandiri dan BRI.

"Pelaporan pajak secara online ditujukan kepada objek yang melakukan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari empat jenis pendapatan daerah yakni restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir," ujar Sri Haryati, Selasa (21/1).

BPRD DKI Jakarta Targetkan 12 Ribu Wajib Pajak Terapkan Online Sistem

Ia mengungkapkan, dengan penerapan pelaporan pajak secara online tersebut membuat pihaknya semakin mudah dalam melakukan pemantauan terhadap wajib pajak.

Sebab, dengan sistem pelaopran semacam ini, laporan akan muncul setiap satu jam sekali dan langsung terinput ke dalam sistem pelaporan di kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

"Sistem pelaporan pajak secara online ini memudahkan kami dalam melakukan pemantauan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik