You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bayar Biaya Pemakaman Bisa Melalui PTSP
Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga di DKI jakarta dalam mengurus makam kini dokument dan pembayaran biaya pemakaman bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditingkat kelurahan. Dengan begitu nantinya warga tidak perlu .
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Bayar Retribusi Makam Kini Bisa di Kelurahan

Peningkatan pelayanan warga terus dilakukan Pemprov DKI. Lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) warga yang dulu mengurus pelayanan ke kantor walikota, kini cukup datang ke PTSP yang berada di kelurahan. Pelayanan yang diberikan pun cukup lengkap, baik soal perizinan, hingga membayar retribusi makam.

Pokoknya saya tidak ingin praktek-praktek jual makam terjadi lagi tahun ini, semuanya harus melalui PTSP

"Dokumen dan biaya makam saat ini bisa langsung diurus di PTSP tingkat kelurahan, nantinya warga hanya tinggal menunjukkan surat kepada petugas TPU," ujar Kepala Sudin Pemakaman Jakarta Timur, Mimih Rahmiati, Senin, (19/1).

Diakui Mimih, selama ini di Jakarta Timur marak terjadi jual beli makam oleh oknum tertentu, bahkan warga dikenakan biaya mahal hingga Rp 3 juta. Hal yang sangat merugikan masyarakat itu, diharapkan ke depan tidak terulang kembali.

Relokasi Makam Kapuk Teko Masih Terkendala

"Pokoknya saya tidak ingin praktek-praktek jual makam terjadi lagi tahun ini, semuanya harus melalui PTSP," tegasnya.

Dituturkan Mimih, dengan melalui PTSP warga nantinya akan dikenakan biaya sesuai dengan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) yaitu untuk jenis makam AA1 dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu per makam, AA2 sebesar Rp 80 ribu, A1 sebesar Rp 60 ribu, A2 sebesar Rp 40 ribu dan A3 gratis untuk warga yang tidak mampu.

"Tentang retribusi biaya makam sudah diatur sesuai dengan SKRD dengan masa aktif selama 3 tahun, jika tidak diperpanjang kemungkinan lahan akan digunakan untuk warga lain," tutur Mimih.

Keijakan pengalihan ini, karena minimnya lahan makam yang tersedia. Menurutnya dari 28 TPU yang ada di Jakarta Timur semuanya penuh, dan hanya ada satu yang lahannya masih kosong yaitu TPU Pondok Ranggon.

"Saya mengimbau warga yang tinggal di kawasan TPU yang masih memiliki lahan agar bersedia lahanya dibebaskan," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati