You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perumda Pasar Jaya Akan Berikan Sanksi Tegas Bagi Pedagang Uang Gunakan Plastik
photo Doc - Beritajakarta.id

162 Gerai Perumda Pasar Jaya Tak Lagi Gunakan Kantong Plastik

Sebanyak 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya kini tidak lagi memberikan kantong plastik untuk menempatkan barang belanjaan konsumen. Kebijakan ini juga diwajibkan kepada para pedagang yang berada di 153 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.

Kalau tidak tertib kami akan berikan sanksi pasar, mulai peringatan, hingga yang paling berat berupa dikeluarkan dari pasar,

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menegaskan, hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pemkab - Perumda Pasar Jaya Bahas Penambahan Lokasi JakGrosir

"Gerai kita sudah tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai," ujarnya, Senin (3/2).

Menurutnya, jika ada pedagang di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya masih menggunakan kantong belanja plastik, maka akan dikenakan sanksi.

"Kalau tidak tertib kami akan berikan sanksi pasar. Mulai peringatan, hingga yang paling berat berupa dikeluarkan dari pasar," ungkapnya.

Ditambahkan Arief, saat ini Pergub tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Karena pelaksanaannya baru akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

"Intinya kami berikan pemahaman ini untuk masa depan. Nanti tidak akan tawar menawar lagi sehingga sanksi tegas bagi pedagang yang tidak memenuhi peraturan akan dilakukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1226 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1037 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye884 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye753 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye713 personAldi Geri Lumban Tobing