You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kantor Sudin Gulkarmat Jaksel Resmi Mempunyai Bank Sampah
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Bank Sampah Kantor Sudin Gulkarmat Jaksel Resmi Beroperasi

Bank sampah di kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Lebak Bulus resmi dioperasikan, Kamis (6/2).

Tujuannya adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah, khususnya di Jakarta Selatan

Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Helbert P. L Gaol menyatakan, adanya bank sampah ini sebagai salah satu usaha untuk mengurangi volume sampah.

"Tujuannya adalah untuk membantu menangani pengolahan sampah, khususnya di Jakarta Selatan. Kita harus ikut membantu menggalakkan bank sampah untuk menyadarkan masyarakat akan lingkungan yang sehat, rapi, dan bersih," ujarnya.

Bank Sampah SDN 04 Sukapura Lakukan Penimbangan Perdana

Helbert meminta para jajarannya untuk bisa ikut melakukan pengolahan sampah. Hasil olahan sampah pun bisa dimanfaatkan untuk barang kerajinan tangan, dan juga pupuk. Kapasitas bank sampah maksimal 500 kilogram.

"Saya harap para pegawai bisa memanfaatkan bank sampah ini dan mulai memilah sampah menurut kriteria. Ada nilai rupiah juga dalam bank sampah ini," tandasnya.

Perlu diketahui, sampah yang diresmikan tersebut memiliki dua bak pemilahan sampah serta enam tong sampah yang untuk kategori seperti sampah organik,  logam, besi, plastik, B3, dan residu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11200 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1339 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye983 personBudhi Firmansyah Surapati