You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Minimarket Diminta Selekstif Jual Miras
.
photo doc - Beritajakarta.id

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Pemilik minimarket diminta lebih selektif lagi dalam menjual minuman keras (miras) beralkohol di ibu kota. Sebab, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum penjualan miras tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol) di bawah 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas dan harus dilengkapi CCTV juga

"Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol) di bawah 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas dan harus dilengkapi CCTV juga," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat rapat paripurna dengan DPRD DKI, Selasa (20/1).

Sedangkan untuk penjualan miras di atas lima persen di ibu kota, hanya boleh dilakukan di sejumlah tempat tertentu.

Menkop UKM Dukung Rencana Djarot Tertibkan Minimarket

"Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh. Hanya penjualannya dibatasi. Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh nggak? Boleh. Di kafe, di klub, di restoran itu ada aturannya. Saya nggak gitu hapal," ujarnya.

Basuki menambahkan, pengertian perda tersebut bukan dimaksudkan untuk miras yang kandungan alkoholnya di bawah lima persen. Sedangkan untuk penjualan miras beralkohol di atas 18 persen diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2204 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2134 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1201 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye887 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik