You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Minimarket Diminta Selekstif Jual Miras
photo Doc - Beritajakarta.id

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Pemilik minimarket diminta lebih selektif lagi dalam menjual minuman keras (miras) beralkohol di ibu kota. Sebab, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum penjualan miras tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol) di bawah 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas dan harus dilengkapi CCTV juga

"Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol) di bawah 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas dan harus dilengkapi CCTV juga," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat rapat paripurna dengan DPRD DKI, Selasa (20/1).

Sedangkan untuk penjualan miras di atas lima persen di ibu kota, hanya boleh dilakukan di sejumlah tempat tertentu.

Menkop UKM Dukung Rencana Djarot Tertibkan Minimarket

"Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh. Hanya penjualannya dibatasi. Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh nggak? Boleh. Di kafe, di klub, di restoran itu ada aturannya. Saya nggak gitu hapal," ujarnya.

Basuki menambahkan, pengertian perda tersebut bukan dimaksudkan untuk miras yang kandungan alkoholnya di bawah lima persen. Sedangkan untuk penjualan miras beralkohol di atas 18 persen diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1723 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1086 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1078 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye896 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye870 personFakhrizal Fakhri