Pergub Penyelenggaraan PKT Disosialisasikan di Kepulauan Seribu Selatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu kepada warga Pulau Tidung dan Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
S etiap pulau memiliki produk ungulan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2020 merupakan pengganti Pergub Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
12.400 Jakpreneur di Jaksel akan Diberdayakan Tahun IniPergub Nomor 2 tahun 2020 ini mengatur lebih luas terkait penyelengaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) di wilayah, salah satunya di Kepulauan Seribu yang mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha.
"Terkait ini kita minta Organisasi Perangkat Daerah atau OPD memberikan pelatihan kepada UKM binaannya, agar setiap pulau memiliki produk ungulan atau branding," ujarnya, Senin (17/2).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Bina Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu, Madiastuti menambahkan, pelaku usaha binaan yang menjadi peserta PKT nantinya akan mendapatkan pembinaan dari OPD terkait.
"Mereka akan mendapatkan pelatihan, peralatan, bantuan akses permodalan, dan strategi pemasaran," tandasnya.