Panlih Wagub DKI Tunggu SK Ketua DPRD
Panitia pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta akan mengajukan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, untuk mendapatkan legitimasi melalui surat keputusan (SK).
Masa tugas panlih wagub DKI hanya 30 hari. Kita berharap dalam 30 hari selesai
Ketua Panlih Farazandi Fidinansyah mengatakan, SK dari Ketua DPRD diperlukan setelah pihaknya merampungkan penyusunan struktur panitia panlih.
"Hari ini kita punya semangat untuk melaksanakan proses pembentukan struktur panlih sesuai aturan yang ada. Setelah ini kita segera bersurat untuk mendapatkan legitimasi posisi panlih," ujar Farazandi, usai rapat kordinasi perdana, Senin (2/3).
Komisi A Ingin Penagihan Fasos-Fasum Pengembang Semakin DioptimalkanBerdasarkan informasi yang dihimpun beritajakarta.id, struktur susunan panitia pemilihan Wagub DKI diketuai Farazandi Fidinansyah dari Fraksi PAN dengan Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, Basri Baco.
Adapun nama-nama anggota antara lain, Desie Christhyana Sari dari Fraksi Demokrat, Dwi Rio Sambodo dari Fraksi PDI Perjuangan, S Andhyka dari Fraksi Gerindra, Achmad Yani dari Fraksi PKS, Eneng Malianasari dari Fraksi PSI.
Kemudian, Muhammad Idris dari Fraksi NasDem dan Yusuf dari Fraksi
PKB-PPP. Sedangkan Sekretaris Panlih adalah Muhammad Yuliadi selaku Sekretaris DPRD DKI Jakarta (non-anggota DPRD).
Faranzandi berharap, proses seleksi cawagub DKI bisa selesai dalam waktu satu bulan.
"Masa tugas panlih wagub DKI hanya 30 hari. Kita berharap dalam 30 hari selesai," tandasnya.