You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SSA Jalan Sumur Bor di Berlakukan Secara Permanen
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sistem Satu Arah di Jalan Sumur Bor Dipermanenkan

Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat akhirnya mempermanenkan pemberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jl Sumur Bor, Cengkareng Barat, Cengkareng. Ini dilakukan setelah hasil uji coba selama dua pekan terakhir di ruas jalan itu terlihat lancar.


Hasil uji coba kemarin lalu lintas lancar, jadi sistem satu arah diberlakukan secara permanen,

Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, hasil dari uji coba juga berdasarkan keputusan bersama kepolisian dan warga setempat.



"Hasil uji coba kemarin lalu lintas lancar, jadi sistem satu arah diberlakukan secara permanen," ujar Erwansyah, Senin (2/3).



Uji Coba Sistem Satu Arah di Jl Sumur Bor Dilakukan Pekan Depan

Dikatakan Erwansyah, khusus di Jalan Utan Jati akan dibuat garis panjang untuk jalur sepeda motor. Selain itu juga akan dibuat speed trap.



"Kami juga akan pasang speed trap sebanyak tiga titik di Jalan Utan Jati dan juga rambu lalu lintas," tandasnya.



Sekadar diketahui, SSA diberlakukan Sudinhub Jakarta Barat di Jalan Sumur Bor yang semula dua arah menjadi satu arah. Sehingga jika ingin kembali ke Jalan Daan Mogot, harus melintas ke Jalan Utan Jati, kemudian Jalan Sakura Raya dan Jalan Nirmala menjadi satu arah.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2711 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2261 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1780 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1077 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1062 personBudhi Firmansyah Surapati