You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Serahkan Raperda Retribusi Daerah, Anies Usulkan Penyesuaian Tarif Retribusi
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Serahkan Raperda Retribusi Daerah, Anies Usulkan Penyesuaian Tarif Retribusi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Banyak yang harus disesuaikan

Usulan berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan.

BPRD Perpanjang Waktu Layanan PKB dan BBN-KB

Anies menyampaikan, dasar Raperda tersebut adalah usulan perubahan tarif retribusi dari para Perangkat Daerah pemungut retribusi daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Daerah. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. Sebab pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya. Jika dibandingkan dengan daerah penyangga, sejak tahun 2012 belum ada perubahan.

"Tadi ada banyak sekali dinas. Jadi kita tahu Perda Nomor 3 Tahun 2012 sudah secara waktu delapan tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian. Dan saya nggak bisa bicara satu item saja, karena retribusi dan pajak daerah kan banyak sekali. Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik ini soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.

"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya perubahan atas Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," terangnya.

Adapun perubahan tarif retribusi diusulkan pada perangkat daerah sebagai berikut;

a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

b. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

c. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik

d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

e. Dinas Kebudayaan

f. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

g. Dinas Perhubungan

h. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi

i. Dinas Bina Marga

j. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

k. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

l. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

m. Dinas Lingkungan Hidup

n. Dinas Pendidikan

o. Dinas Kesehatan

p. Dinas Pemuda dan Olahraga

q. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sedangkan perubahan tarif sebagaimana dimaksud di atas, meliputi;

a. penyesuaian tarif;

b. penurunan tarif;

c. penghapusan jenis retribusi; dan

d. pengusulan jenis retribusi baru.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka perlu menyusun nomenklatur Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sementara itu tarif retribusi dapat dibiayai kembali, dengan memperhatikan Indeks Harga dan perkembangan perekonomian, sehingga Gubernur dapat menyesuaikan dan menetapkan tarif retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4789 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2973 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1776 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1762 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1736 personNurito