You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam Dihentikan Sementara
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tetap Layani Pemakaman Jenazah

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tetap melayani keperluan pemakaman jenazah seperti biasa atau berlaku normal.

Membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.

"Kami hanya menghentikan sementara layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020. Tujuannya, untuk mengurangi interaksi tatap muka sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (19/3).

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Ivan menjelaskan, mengenai spanduk yang viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat mengartikan tidak seperti yang dimaksudkan.  

"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Sudah dicabut dan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," terangnya.

Ivan mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 pada kegiatan atau lokasi tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2271 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1656 personTiyo Surya Sakti
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1155 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye841 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye767 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik