You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam Dihentikan Sementara
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tetap Layani Pemakaman Jenazah

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tetap melayani keperluan pemakaman jenazah seperti biasa atau berlaku normal.

Membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal, baik itu pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.

"Kami hanya menghentikan sementara layanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020. Tujuannya, untuk mengurangi interaksi tatap muka sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ujarnya, Kamis (19/3).

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Ivan menjelaskan, mengenai spanduk yang viral di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, terdapat kekeliruan penulisan pada spanduk tersebut. Sehingga, masyarakat mengartikan tidak seperti yang dimaksudkan.  

"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Sudah dicabut dan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," terangnya.

Ivan mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 pada kegiatan atau lokasi tersebut.

"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," tandasnya.

Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2292 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2152 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1230 personNurito
  4. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye1023 personFolmer
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye993 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik