You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Hentikan Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Tunda Sementara Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meniadakan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat-tempat ibadah yang tersebar di wilayahnya.

Imbauannya Salat Jumat ditiadakan sementara

Kebijakan tersebut diterapkan sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar meneruskan Seruan Gubernur ini ke masjid dan musala di seluruh wilayahnya.

Siaga COVID-19, Pemprov DKI Tunda Salat Jumat Selama Dua Pekan

"Imbauannya Salat Jumat ditiadakan sementara. Itu sudah disampaikan saat E-Meeting," ujarnya, Jumat (20/3).

Ia memastikan, pelaksanaan ibadah Salat Jumat di lingkungan kantornya juga ditiadakan sementara. Di samping itu, para camat juga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Kita ingin membatasi pertemuan. Rapat dan resepsi pernikahan sementara ditiadakan. Semua petugas keliling ke lapangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1041 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye820 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye803 personFakhrizal Fakhri