You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Pastikan Pendapatan PNS DKI Ditentukan Kinerja
photo Doc - Beritajakarta.id

Djarot Pastikan Pendapatan PNS DKI Ditentukan Kinerja

Mulai tahun 2015, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). Dengan sistem baru ini, nantinya gaji untuk pejabat eselon II sebesar Rp 75 juta-Rp 80 juta, eselon III Rp 45 juta-Rp 50 juta, camat Rp 45 juta, dan lurah Rp 33 juta.

Ingat gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk, gajinya juga buruk

Bahkan, PNS yang tidak melakukan apa pun, yang tugasnya tak jelas, akan mendapatkan gaji Rp 9 juta. Sedangkan yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus, bisa sampai Rp 13 juta. Untuk honorer, teknis pajak, pengadaan barang, bisa mencapai Rp 25 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, tingginya besaran gaji yang diberikan kepada para PNS Pemprov DKI untuk menekan tindak korupsi. PNS pun diminta meningkatkan kinerjanya yang dinilai dengan sistem poin. Semakin banyak poin yang terkumpul, maka PNS tersebut akan semakin besar pula menerima penghasilannya. 

Ahok: Dengan TKD Dinamis, Pelayanan Warga Semakin Baik

"Lurah bisa mendapatkan sampai Rp 30 juta. Tapi apakah semua lurah dapat Rp 30 juta? Belum tentu. Karena kan itu ada di TKD. Evaluasi per minggu, per hari. Sistem poin berdasarkan harian. Misalnya hari Senin saya berangkat ke kantor, jam sekian. Dengan digaji tinggi seperti itu berarti kan kinerja mereka supaya mereka tidak korupsi. Supaya mereka tidak pungli," ujar Djarot, di Gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (26/1).

Dikatakan Djarot, dengan sistem poin ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS. "Ingat gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk, gajinya juga buruk," katanya.

Jika kinerja PNS tidak sesuai dengan penilaian, sambung Djarot, maka mereka terancam dicopot dari jabatannya. Sistem ini sekaligus memacu para PNS saling berkompetisi dalam melayani masyarakat. "Ancamannya bisa disetop nanti. Ini banyak ngantri yang bagus-bagus. Biar kompetisinya sehat, objektif, bukan karena kedekatan," ucapnya.

Ditambahkan Djarot, hal ini juga berlaku untuk para pegawai yang masih berstatus honorer. Mereka juga harus melaporkan hasil kerjanya setiap hari, sama halnya seperti PNS. Karena honorer saat ini digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17512 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1562 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1085 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1030 personTiyo Surya Sakti