You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kelurahan Kebon Melati Gencar Sosialisasikan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Sosialisasi Sergub Nomor 6 Tahun 2020 Digencarkan di Kebon Melati

Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Seruan Gubernur ini efektif dari 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang,

Lurah Kebon Melati, Winetrin mengatakan, sosialisasi ini disampaikan kepada para pengelola perkantoran, pengusaha karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya. Di wilayahnya sendiri terhitung ada empat hingga lima tempat hiburan dan perkantoran yang diimbau untuk menghentikan kegiatan sementara waktu.

"Seruan Gubernur ini efektif dari 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Ibukota," ujarnya, Selasa (24/3).

Anies Serukan Seluruh Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran di Jakarta

Menurut Winetrin, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran dianjurkan untuk mengurangi waktu dan operasional. Kebijakan ini untuk mendorong sebanyak mungkin pegawai bekerja dari rumah.

"Satpol PP kita juga berpatroli untuk membubarkan kerumunan warga. Karena lebih baik berada di dalam rumah hingga kondisi benar-benar aman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati