You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai
photo Doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan sampah masker bekas pakai. Protokol pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran atau penularan Coronavirus Disease (COVID-19), serta melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit,

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan sekali pakai menyebabkan sampah yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.

"Sampah jenis tersebut, berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit bahkan masuk kategori infeksius. Untuk itu, dibutuhkan penanganan khusus," ujarnya, Jumat (3/4).

Pemilik Tempat Usaha Diimbau Terapkan Physical Distancing

Andono menjelaskan, pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK," terangnya.

Menurutnya, untuk pengelolaan limbah infeksius (B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Perlu ada treatment khusus, termasuk agar tidak dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan pemakainya," ungkapnya.

Andono berpesan, agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah misalnya dengan cairan pemutih pakaian.

"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye29568 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11669 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3997 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

    access_time15-10-2026 remove_red_eye3298 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

    access_time12-10-2026 remove_red_eye1777 personAldi Geri Lumban Tobing