You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Waspada COVID-19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Waspada COVID 19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Sampai dengan 19 April 2020

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

Tekan Penyebaran COVID-19, Penutupan Destinasi Wisata Milik Pemprov DKI Diperpanjang

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," ujar Cucu, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut;

1. Klab Malam

2. Diskotek

3. Pub/Musik Hidup

4. Karaoke Keluarga

5. Karaoke Executive

6. Bar/Rumah Minum

7. Griya Pijat

8. Spa (Sante Par Aqua)

9. Bioskop

10. Bola Gelinding

11. Bola Sodok

12. Mandi Uap

13. Seluncur

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa

Sementara empat lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut;

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1187 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1041 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye940 personDessy Suciati