You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Waspada COVID-19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Waspada COVID 19, Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni mulai 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Sampai dengan 19 April 2020

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah COVID-19. Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan bahwa terdapat empat kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

Tekan Penyebaran COVID-19, Penutupan Destinasi Wisata Milik Pemprov DKI Diperpanjang

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara empat kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," ujar Cucu, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut;

1. Klab Malam

2. Diskotek

3. Pub/Musik Hidup

4. Karaoke Keluarga

5. Karaoke Executive

6. Bar/Rumah Minum

7. Griya Pijat

8. Spa (Sante Par Aqua)

9. Bioskop

10. Bola Gelinding

11. Bola Sodok

12. Mandi Uap

13. Seluncur

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa

Sementara empat lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut;

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 45 Personel Gulkarmat Jaksel Berhasil Padamkan Kebakaran di Lenteng Agung

    access_time22-04-2024 remove_red_eye5306 personTiyo Surya Sakti
  2. Derai Hujan Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time21-04-2024 remove_red_eye2581 personFolmer
  3. Pasar Murah di Kelurahan Pasar Minggu Diserbu Warga

    access_time24-04-2024 remove_red_eye2344 personTiyo Surya Sakti
  4. Sembilan Kendaraan Ditindak di Kembangan

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2315 personTP Moan Simanjuntak
  5. Pengelola Terminal Kampung Rambutan Lakukan Pembinaan Sopir Taksi Offline

    access_time22-04-2024 remove_red_eye2239 personNurito