You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
MRT Jakarta Mulai Terapkan Masker
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penumpang MRT dan LRT Wajib Kenakan Masker

PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta bakal mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker. Hal ini menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker, untuk mencegah penyebaran penularan Coronavirus Disease (COVID-19).

Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun,

"Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari," ujar Muhammad Kamaluddin, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Minggu (5/4).

Menurut Kamal sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta.

PT MRT Ubah Jarak Antar Kereta Menjadi 10 Menit

"Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," katanya.

PT MRT Jakarta juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah, berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.

Hal sama juga bakal diterapkan bagi penumpang kereta LRT Jakarta yang diwajibkan menggunakan masker.

"Masker yang dianjurkan yaitu masker kain minimal dua lapis yang dapat dibeli atau dibuat sendiri, serta dapat dicuci setiap hari untuk menjaga kebersihannya, dan tidak membeli atau menggunakan masker medis karena diprioritaskan untuk para tenaga medis," ujar Arnold, General Manager Corporate Secretary LRT Jakarta, Arnold Kindangen.

Dikatakan Arnold, untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT LRT Jakarta mulai menyosialisasikan penggunaan masker mulai 6 hingga 11 April 2020 dan akan efektif mulai 12 April 2020.

"Calon penumpang yang tidak mengenakan masker, tidak diperkenankan masuk stasiun. Ini adalah upaya bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1770 personDessy Suciati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1697 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1426 personFolmer
  4. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1211 personFakhrizal Fakhri
  5. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1138 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik