You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PSBB Bidang Transportasi, Batasi Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional Kendaraan Umum
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

PSBB Bidang Transportasi, Batasi Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional Kendaraan Umum

Transportasi merupakan salah satu bidang yang dibatasi dalam kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/4) malam.

Dibatasi jam operasi 

Anies mengatakan, pembatasan yang dilakukan pada transportasi umum terkait jumlah penumpang dan jam operasional.

"Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta," ujar Anies, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Hentikan Operasional Bus AKAP

Lebih lanjut, Anies menjelaskan terkait jumlah penumpang, kapasitasnya akan turun sebesar 50 persen.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," terangnya.

Sementara, untuk angkutan ojek online roda empat maupun taksi konvensional, masih diperbolehkan membawa penumpang, namun jumlahnya dibatasi. Dan layanan antar barang (delivery) juga masih diperbolehkan. Namun untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut.

"Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu (ojek online). Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tidak membatasi kegiatan logistik. Karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip pembatasan nya kita ikuti," ungkapnya.

Sedangkan, secara umum, tidak ada pembatasan bagi kendaraan pribadi. Meskipun demikian, tetap diimbau bagi kendaraan pribadi untuk melakukan physical diatancing bagi penumpangnya.

"Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ucapnya.

Sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara massif selama 2 (dua) hari ke depan dan akan efektif pada Jumat (10/4). Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dapat langsung ditegakkan di lapangan. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kondisi.

Terkait bidang transportasi, sebelumnya, Anies juga telah memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya, yang akan efektif mulai Minggu (12/4).

Dalam surat tersebut, Anies menyampaikan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Anies juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19.

Dalam seruan tersebut, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Secara lebih spesifik penggunaan masker jenis kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat, sebab masker medis hanya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Berbagai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran penularan kasus COVID-19 di Ibukota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1360 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer