You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 128 Petugas Sudin Perhubungan Jakut Awasi Penerapan PSBB
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

128 Petugas Sudinhub Jakut Awasi Penerapan PSBB

Sebanyak 128 petugas disiagakan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, untuk mengawasi pelaksanaan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4).

Kita siagakan petugas di tiga titik check point,

Bersama petugas kepolisian dan Satpol PP, mereka memonitor penerapan jam operasional bagi kendaraan angkutan, serta pengaturan jumlah penumpang kendaraan pribadi. 

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak menegaskan, ada pembatasan moda transportasi selama penerapan PSBB. Kendaraan pengangkutan barang selain untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan, tidak boleh beroperasi pada pukul 06.00-18.00.

Sosialisasi Penerapan PSBB Digencarkan

"Kita siagakan petugas di tiga titik check point yaitu Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tanjung Priok dan pintu keluar tol Kamal. Selain itu ada petugas lingkar patroli ke enam wilayah kecamatan," katanya.

Dia menambahkan, petugas akan mengawasi kendaraan pribadi yang melanggar aturan jumlah dan jarak tempat duduk penumpang.

"Seluruh pengemudi motor juga harus mengenakan masker dan sarung tangan sebagai kelengkapan berkendara, serta tidak boleh berboncengan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati